Terdakwa Sangadi, mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dituntut 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Nihil pengembalian kerugian keuangan negara, Sangadi, mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (13/1/2025) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 3,5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa paruh baya tersebut juga dituntut dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhannatu Datuk Ananda Farki dalam surat tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
“Sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Datuk Ananda Farki.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perkebunan Kanopan Ulu Sihotang Hasugian Dolok I Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2022 lalu.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp657.939.355.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.
Oleh karenanya, warga Paket G, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp657.939.355.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka Sangadi dipidana dengan 1 tahun dan 9 bulan penjara.
Muhammad Kasim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Kamis mendatang (17/1/2025).
Tak Bisa
Sementara dalam dalwaan diuraikan, terdakwa Sangadi memerintahkan saksi Edy Suhendro untuk bersama-sama melakukan penarikan Anggaran Desa Perkebuan Kanopan Ulu ke Bank Sumut Aek Kanopan dengan 3 tahapan setiap tahunnya. Setelah penarikan, dananya dibawa ke rumah terdakwa untuk dipergunakan dalam pelaksanaan dan/atau pengelolaan kegiatan.
Di TA 2018 hingga 2022, ditemukan kegiatan pembangunan fisik yang tidak ditampung dalam APBDesa. Antara lain, Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III menuju Dusun IV dan pembangunan rabat Beton di Dusun III Banyuwangi.
Belanja-belanja yang tak bisa dipertanggung jawabkan Sangadi, kelebihan pembayaran paket pekerjaan dan lainnya. (ROBERTS)